Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua pelaku begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko ditangkap aparat kepolisian, seorang pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pelaku tersebut adalah RA (27).
Ia menyerahkan dirinya ke Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membeberkan alasan RA menyerahkan dirinya kepada polisi.
"Pelaku menyerahkan diri karena dia takut ditembak. Sebab, kepolisian tak kan pernah segan-segan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat," kata Yusri, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: 2 Begal yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Dari pengakuan RA, dirinya mendapat perintah dari orang tuanya untuk menyerahkan diri.
"Saya diminta orang tua saya untuk menyerahkan diri ke polisi. Saya juga takut ditembak," ucap RA dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Yusri melanjutkan, RA berperan mengawasi situasi bersama dengan tersangka RY alias R yang telah diamankan polisi lebih dulu.
"Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka NO (masih diburu polisi) dan RHS beraksi," beber Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku begal terhadap pesepeda perwira TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial RHS (32) dan RY (39).
Peristiwa aksi begal pesepeda itu terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Kedua pelaku RHS dan RY merupakan warga kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni N dan D masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Dua Begal Sepeda Kolonel Marinir Pangestu Sudah 5 Kali Beraksi di Sarinah, Thamrin Hingga Mangga Dua
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, RHS berperan sebagai pemetik atau perampas ponsel, sedangkan RY berperan sebagai joki.
"Keduanya tertangkap kamera CCTV saat beraksi terhadap korban anggota TNI atau perwira marinir berpangkat kolonel," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).
Dari tangan pelaku disita pakaian yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Dua dari Empat Pelaku Begal Anggota Marinir Berhasil Diringkus Polisi
Di antaranya, satu jaket putih bercorak, satu celana jins panjang hijau, satu helm warna hitam, satu ransel hitam, satu helm merk DGR hitam.
Selain itu, satu sweater Dendev Compani abu–abu, satu celana pendek, satu tas selempang merk hitam, satu baju orange, sepasang sepatu cokelat.
Kronologis kejadian, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka RY alias R, RHS, D dan N berkumpul.
Baca juga: TNI Nyaris Kena Begal 4 Orang saat Bersepeda, Tangan Kolonel Marinir sampai Patah
Kemudian mereka beriringan mengendarai dua sepeda motor.
"Tersangka N yang DPO (daftar pencarian orang-Red) berboncengan dengan tersangka RHS, kemudian tersangka RY alias R berboncengan dengan tersangka D yang juga DPO."
"Mereka berangkat dari Rivoli Senen Jakarta Pusat menuju Monas atau Jalan Medan Merdeka Barat Gambir, Jakarta Pusat," kata Nana Sudjana.
Kemudian tersangka N dan tersangka RHS berhenti di depan Halte di Jalan Merdeka Barat.
"Tidak lama berselang lewat korban perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, dari belakang sebelah kiri tersangka N dan dan tersangka RHS menyalip dengan tujuan mengambil handphone korban," katanya.
Ponsel korban diketahui diletakkan di stang sepeda.
"Lalu terjadilah tarik menarik. Karena kehilangan keseimbangan korban terjatuh dan terluka pada pelipis kanannya. Kemudian semua tersangka kabur," katanya.
"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya.
Nana Sudjana juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap RHS dan RY diketahui keduanya positif narkoba jenis sabu.
"Keduanya positif narkoba jenis amphetamine," kata Nana Sudjana.
Menurut dia, motif pelaku melakukan aksi begal pesepeda karena untuk membeli narkoba.
Dari keterangan dua tersangka yang dibekuk mereka mengaku sudah 5 kali melakukan kejahatan serupa yakni aksi begal pesepeda.
Atas perbuatannya, kata Nana Sudjana, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Alasan Pelaku Begal Kolonel Marinir Menyerahkan Diri: Perintah Orangtua dan Takut Ditembak