TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta ternyata sudah mengizinkan gelar hajatan pernikahan di tengah Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab akan mengadakan pernikahan putri keempatnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Bagaimana dengan izin penyelenggaraan hajatan pernikahan ditengah pandemi Covid-19?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membolehkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan resepsi pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab Sabtu 14 November 2020 besok.
Akan tetap Riza memohon agar Habib Rizieq tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan protokol PSBB Jakarta, mengingat tingkat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Kembali Melonjak, Kerumunan Massa Rizieq Shihab dan Aturan Jaga Jarak
Saat ini kegiatan resepsi pernikahan baik di perkampungan atau rumah sudah boleh digelar karenanya Pemprov DKI tidak mempersoalkan pernikahan Syarifah, meski banyak orang yang hadir.
"Ya memang sekarang kan kalau mau mengadakan resepsi silakan saja datang," ujar Riza seperti dikutip Wartakota dari Antaranews.
Akan tetapi Riza memohon agar Habib Rizieq tetap mematuhi peraturan kesehatan sesuai kebijakan pembatasan PSBB DKI Jakarta.
"Tentunya yang melaksankan resepsi pernikahan ada ketentuan aturannya. Termasuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Protokol itu, kata Riza, tidak hanya dipatuhi Habib Rizieq dan keluarga saja. Para undangan termasuk simpatisan dari berbagai Ormas Islam harus lakukan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Rencananya Habib Riziew akan menikah Syarifah Najwa Syihan dengan Irfan Alaydrus.
Acara pernikahan itu akan digelar di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Syarat gelar pesta pernikahan
Cegah penyebaran virus corona atau covid-19, Pemprov DKI Jakarta meminta warganya yang ingin menggelar resepsi pernikahan untuk mengajukan proposal.