News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor Juga Dicopot dari Jabatannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga melakukan mutasi Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor di dalam struktur organisasi Polri.

Diduga, mutasi keduanya karena tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat itu, Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dicopot dan dipindahtugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kali ini digantikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca juga: Terkait Acara Rizieq Shihab, Polri Akan Periksa Ketua RT hingga Gubernur DKI Anies Baswedan

Baca juga: Tak Hanya Copot Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar, Kapolri juga Ganti 5 Kapolda Lain, Ini Daftarnya

Sementara itu, Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dan dipindahtugaskan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat.

Posisinya kali ini digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Pencopotan itu diduga kuat berkaitan dengan adanya acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Habib Rizieq juga sempat mengadakan acara bersama sejumlah santri di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah klarifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.

Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini