TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 oknum TNI terdakwa kasus penyiksaan berujung kematian di Jakarta Utara pada Februari 2020 lalu menjalani sidang tuntutan hari ini Selasa (17/11/2020).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Terkait kasus tersebut saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sudah masuk tahap penuntutan yang akan dibacakan pada hari Selasa, jumlah terdakwa 11 orang dari satuan Yon Bekang Air," kata Achmad ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (17/11/2020).
Achmad mengatakan sidang tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri oleh pengacara dan keluarga korhan.
"Pembacaan tuntutan tersebut terbuka untuk umun karena dihadiri oleh pengacara dan keluarga korban," kata Achmad.
Diberitakan sebelumnya berikut 11 nama oknum TNI terdakwa dalam kasus tersebut:
Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Berujung Kematian Jusni, Sempat Ada yang Teriak Cabut Pistol
Berdasarkan data yang diberikan Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:
1. Letda Cba, Oky Abriansyah
2. Letda Cba, Edwin Sanjaya
3. Serka, Endika M Nur
4. Sertu, Junaedi
5. Serda, Erwin Ilhamsyah
6. Serda, Galih Pangestu
7. Serda, Hatta Rais