TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyelesaikan proses pemberian klarifikasinya kepada Polda Metro Jaya, terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Anies keluar sekitar pukul 19.20 WIB dari gedung dan langsung memberikan keterangan persnya.
Ia mengaku bersyukur proses tersebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah saya telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Gara-gara Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta dan 1 Tahun Penjara
Baca juga: Politikus PKS dan NasDem Bela Anies Baswedan soal Acara Habib Rizieq, Sebut Pemprov DKI Sudah Tegas
Anies melanjutkan, dia dicecar 33 pertanyaan oleh pihak Polda Metro dan hasilnya ada laporan sebanyak 23 halaman
"Semuanya dijawab sesuai dengan fakta, tidak ditambah dan dikurangi."
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain. Biarkan nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tandasnya.
Baca juga: Anies Sindir soal Kerumunan Daerah Lain, Kemendagri: Tito Karnavian Sudah Tegur 82 Kepala Daerah
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ditanya Soal Status PSBB DKI Jakarta
Polda Metro Jaya Panggil Sejumlah Pihak
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
Penyidik akan memanggil saksi dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, PKS: Pak Gubernur Sudah Menjalankan Apa yang Harus Dijalankan
Baca juga: Politikus Nasdem Bela Anies, Alasannya Kalau Acara Rizieq Shihab Dibubarkan Bisa Rusuh
Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)