TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
Penyidik akan memanggil saksi dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dipanggil Polda Metro, Gubernur Anies dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.
Baca juga: Pemerintah Ternyata Sudah Peringatkan Anies Baswedan Terkait Acara yang Digelar Rizieq Shihab
Baca juga: Polri Periksa Anies Baswedan Terkait Kerumunan Habib Rizieq, Fadli Zon: Iklan Politik Gratis
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Bahkan Tim Satgas Penanganan Covid-19, petugas KUA hingga beberapa tamu yang hadir turut diperiksa.
Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.
Gubernur Anies Baswedan penuhi panggilan Polda Metro
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Anies tiba dengan mengenakan seragam dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta berwarna coklat.
Dia menumpang mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam.
Tampak Anies Baswedan ditemani sejumlah ASN pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepada awak media, Anies mengaku mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polri.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Anies menyampaikan pihaknya baru menerima undangan dari penyidik Polri pada Senin 16 November 2020 kemarin siang.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaanya pada hari ini.
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB," pungkasnya.
Respon Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan
Kepolisian bakal memanggil Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto, Selasa (17/11/2020).
TribunJakarta.com telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Yassin Pasaribu dan Setiyanto.
Kepolisian memanggil mereka guna meminta keterangan perihal kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/11/2020).
Yassin Pasaribu mengatakan, pihak Kecamatan Tanah Abang telah mendapat undangan dari pihak kepolisian.
"Sudah di pihak TU (Tata Usaha Kecamatan Tanah Abang). Tapi saya belum baca undangannya," kata Yassin, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (16/11/2020) malam.
"Kabarnya memang begitu, saya dipanggil. Cuma belum tahu untuk apa," lanjutnya.
Sementara itu, Setiyanto menyatakan dirinya belum ingin membahas hal tersebut.
"Saya belum bisa kasih keterangan," kata Setiyanto, saat dihubungi, di tempat terpisah.
"Nanti, ya. Saya juga belum tahu (dipanggil polisi)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang ditandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.
Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Sementara Irjen Rudi Sufahradi dimutasi menjadi Widyaswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Keduanya diduga dicopot karena tak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sanksi tegas
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (16/11/2020).
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.
Mahfud juga mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.
"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.
Sejurus kemudian, Mahfud berharap tokoh agama dan masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.
Kasus Covid-19 di Tanah Air telah menembus 467.113 kasus hingga Minggu (15/11/2020) kemarin. (tribun network/thf/Igm/Lus/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)