"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers yang diterbitkan FPI, GNPF-Ulama dan PA 212.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.
Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak. Salah satunya adalah kerumunan pilkada. Ia pun lalu mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon walikota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz.
Selain itu, ia juga mencontohkan pasangan lainnya yang juga diusung PDI-P di kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji. Ia menilai Paslon tersebut telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan saat mendaftar ke KPU Surabaya. Namun ia menyayangkan tak ada penindakan dari aparat terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepastian Batalnya Reuni 212 Setelah Heboh Kerumunan Rizieq..."