Pertama, menetapkan perpanjangan PSBB tahap III di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Miliki Aplikasi SIMASN untuk Percepat Digitalisasi Data Kepegawaian
Kedua, penetapan perpanjangan PSBB dilaksanakan selama satu bulan sejak 20 November sampai 19 Desember 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Poin ketiga, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Poin keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Angka Pasien Sembuh setelah Terinfeksi Covid-19 di Kota Tangerang Bertambah