TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan peniadaan pembatasan kendaraan roda empat ganjil-genap (Gage) masih belum berlaku hingga hari ini, Senin (23/11/2020).
"Belum. Masih ditiadakan, jadi (ganjil-genap) belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Ia mengatakan belum diberlalukannya ganjil genap karena angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Diminta Konsisten Tekan Penyebaran Kasus Covid-19
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020
Dari catatan pemerintah Provinsi Jakarta, trend penambahan positif Covid-19 sebanyak 14,95 persen.
"Karena selama 2 minggu ini menurut catatan Pemprov DKI ada penambahan kasus positif 14,95 persen. Makanya kami mengantisipasi supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan peniadaan Gage juga bertujuan mencegah klaster penularan Covid-19 di angkutan umum.
Sebab, adanya kebijakan tersebut nantinya akan berdampak peningkatan penggunaan transportasi umum.
"Kami tetap mencegah untuk tak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster di angkutan umum. Kan kalau ada ganjil genap berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum," jelasnya.
Baca juga: Kasus Positif Capai Puluhan, Dinkes DKI Minta Puskesmas Tambah Kapasitas Tes Covid-19 di Tebet
Di sisi lain, ia mengatakan peniadaan Gage juga selaras dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan 50 persen kegiatan perkantoran hingga sekolah dari rumah.
"Karena kebijakan seperti membatasi kegiatan masyarakat misal liburan sekolah kan masih. Masuk kantor juga dibatasi 50 persen. Jadi otomatis tetap kami melihat kebijakan kebijakan yang lain," pungkasnya.