TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab juga dilakukan di Kabupaten Tangerang.
Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sudah menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab sejak Kamis (19/11/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menjelaskan kalau jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan.
Menurut dia, penurunan dilakukan lantaran spanduk tidak memiliki izin berdiri.
"Dari data yang dikumpul, sudah ada ratusan spanduk dan baliho yang diturunkan atau ditertibkan karena tidak berizin. Baliho yang diturunkan termasuk HRS," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI, Kuasa Hukum FPI Tegaskan Tak Akan Tempuh Langkah Hukum
Baca juga: Baliho Rizieq Setinggi 2 Meter di Palembang Juga Diturunkan Karena Langgar Etika Sosial dan Hukum
Baca juga: Petamburan Bersih, Pangdam Jaya, Kapolda Metro dan Wagub DKI Kompak Soal Pencopotan Baliho Rizieq
Bambang menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang
Sejauh ini, baliho tidak berizin di wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis sudah diturunkan petugas gabungan.
"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin," sambung Bambang.
"Perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," pungkas Bambang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Petugas Gabungan Turunkan Ratusan Baliho Habib Rizieq di Kabupaten Tangerang,