TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri untuk memindahkan sel tahanan Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa untuk ditahan di sel perempuan.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung.
Menurut dia, pengajuan itu diajukan kepada divisi hukum Mabes Polri.
"Saya sudah komunikasi dengan kawan-kawan divisi hukum polri minta dipindahkan ke sel perempuan," kata Beka Ulung saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Hingga saat ini, Millen memang masih ditahan bersama dengan tahanan pria di Polres Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, Millen ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Beka menuturkan pengajuan pemindahan sel tahanan karena Millen merupakan seorang transpuan.
Baca juga: LPSK: Orientasi Seksual Harus Jadi Pertimbangan Kepolisian Menempatkan Sel Untuk Millen Cyrus
Selain alasan keamanan, Polri seharusnya menempatkan tahanannya sesuai dengan tempatnya.
"Yang bersangkutan adalah transpuan. Bukan hanya keamanan, tetapi menempatkan seseorang sesuai martabatnya," tukasnya.
Sementara itu, Tribunnews telah mencoba menghubungi Kapolres Tanjung Priok terkait pengajuan tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa itu diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, ia diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Millen diamankan bersama barang bukti sebuah alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.