TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya masih bekerja mengumpulkan keterangan terkait kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.
Dua panitia acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Jawa Barat, lagi-lagi mangkir panggilan polisi.
Mereka mangkir tanpa alasan jelas.
Seyogyanya mereka dimintai keterangan terkait kegiatan peletakan batu pertama di Megamendung, Kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga terjadi kerumunan di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
"Tidak hadir, tanpa keterangan," ucapnya Direskrimum Polda Jabar Kombes Chuzaini Patoppoi, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Kemenkes Minta Peserta Kegiatan Keagamaan di Petamburan, Tebet dan Megamendung untuk Isolasi Mandiri
Dua panitia yang juga merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) ini dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya bersama dengan tiga orang lainnya dan seorang ahli epidemiologi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kerumunan pada acara peletakan batu pertama di Megamendung Bogor.
Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab ini diduga melanggar protokol kesehatan.
Mengingat hal tersebut, Pattopoi menyebut tidak akan ada lagi pemanggilan ulang terhadap dua panitia penyelenggara acara.
Pihaknya akan langsungkan gelar perkara.
"Tidak ada (pemanggilan ulang) rencana besok akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman soal kerumunan di dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru 8 orang yang sudah di klarifikasi Jumat (21/11/2020) kemarin.
Polda Metro panggil ulang putri dan menantu Rizieq Shihab
Mabes Polri bakal mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan undangan untuk kepentingan tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan dugaan tindak pidana pada acara resepsi pernikaah Syarifah dan Irfan, di Markas FPI, Sabtu (14/11/2020).
Awi berharap keduanya dapat menghadir undangan penyidik untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam acara tersebut.
“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk klarifikasi ada tidaknya pelanggaran prokes. Kalau tidak datang memang tidak ada konsekuensinya," ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) dikutip dari Kompas TV.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengundang Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus pada Jumat (20/11/2020).
Namun pengantin baru ini tidak menghadiri undangan.
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya telah menyampaikan perihal absennya putri dan menantu Rizieq Shihab tersebut kepada penyidik.
Aziz menyatakan, keduanya tidak menghadiri undangan lantaran sedang ada keperluan lain. Ia juga mengingatakan tidak hadirnya Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus tidak berpengaruh pada konsekuensi hukum.
“Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Jadi bahasanya diundang, bukan panggilan polisi. Namanya diundang boleh datang boleh nggak,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).
Polisi : Jika Putri dan Menantu Rizieq Tidak Hadir Bakal Rugi Sendiri
Kepolisian RI menilai putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan merugikan diri sendiri jika tak menghadiri undangan Polri untuk klarifikasi terkait kasus kerumunan akad pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan memang tidak ada konsekuensi hukum jika keduanya tak menghadiri undangan Polri.
Namun untuk membuat kasus ini lebih terang, keduanya bisa mengklarifikasi dalam undangan Polri.
"Tentunya orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir ya itu rugi sendiri. Karena klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Anggota FPI Karang Taliwang Mataram Sukarela Turunkan Baliho Rizieq Shihab yang Masih Terpasang
Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu Silakan, Mereka Bukan Musuh Kita
Menurutnya, penyidik tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana di dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
"Jangan sampai, mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri. Karena ini tadi kan beberapa yang lalu juga saya sampaikan bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana," ungkapnya.
Dijelaskan Awi, apabila nantinya kasus itu naik statusnya menjadi penyidikan, maka penyidik berhak meminta para saksi yang dipanggil untuk datang menghadiri pemeriksaan Polri.
"Kalau sudah masuk penyidikan sudah KUHP, berarti kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas memang demikian," tukasnya.
Tidak Ada Konsekusnsi Hukum Jika Putri dan Menantu Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polda Metro
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan tidak ada konsekuensi hukum jika putri dan menantu Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, status keduanya masih sebagai pihak yang diundang untuk mengklarifikasi terkait kerumunan dalam akad pernikahannya di Petamburan.
Baca juga: Polda Metro Dua Kali Batal Gelar Perkara Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ada Apa ?
"Nggak ada masalah, tidak ada konsekuensi hukum. Penyelidikan ini memang belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kita memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Namun demikian, Awi menyampaikan pihak kepolisian masih berharap keduanya untuk bisa memenuhi pemanggilan Polri untuk klarifikasi.
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi. Karena kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelasnya.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Tentukan Jadwal Gelar Perkara Kasus Kerumunan Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Di sisi lain, ia mengakui memang penyidik juga bisa membuat konstruksi hukum dengan dua saksi saja. Namun demikian, keterangan kedua pengantin ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Ke depannya, pihaknya juga masih berusaha untuk memanggil ulang keduanya untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut.
"Ingat penyidik membuat konstruksi hukum. Sebenarnya penyidik butuh saksi cuma kalau dalam UU KUHAP minimal itu dua saksi. Tapi kan kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya," ujarnya. (tribun network/thf/igm/Tribunnews.com/KompasTV)