News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Polisi Selisik Kemungkinan Adanya Komunitas di Balik Prostitusi yang Libatkan Artis ST dan MY

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus begerak mendalami kasus prostitusi online yang menjerat artis ST dan SH alias MY di Sunter, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pihaknya sedang menelusuri kemungkinan adanya komunitas dalam jaringan prostitusi online yang diungkap jajarannya.

"Sedang diproses (apakan akan melacak komunitas prostitusi online)," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan pasangan suami istri AR (26) dan CA (25) yang jadi muncikari dalam kasus ini.

Sedangkan kedua artis yang terciduk masih berstatus saksi.

Baca juga: Detik-detik Artis ST dan MY Digerebek Saat Layani Seorang Pria di Hotel, Ini Motif dan Tarifnya

"Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.

Mereka diciduk unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, di sebuah hotel berbintang kawasan tersebut pada Rabu (25/11/2020) malam.

Pasangan muncikari itu ditangkap di lobbi hotel sebelum polisi menciduk artis ST dan SH yang sedang threesome bersama seorang pria di kamar hotel tersebut.

"Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.

Sudah Setahun

AR dan CA mengaku sudah setahun terakhir menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis.

Soal bagaimana dia bisa mencari klien bagi artis yang dikelolanya, dia menyebut dari informasi antar teman dan relasi yang dimilikinya selama ini.

Ditanyakan apakah dia memiliki komunitas tentang jaringan prostitusi artis, AR tak menjawab tegas.

Dia lagi-lagi hanya menjawab dari teman.

Baca juga: Selain ST dan MY, Ternyata sang Muncikari Juga Jajakan Dua Artis Lainnya, Ada Rencana Penangkapan

"Iya saya dari temen-temen saja si pak," katanya.

AR mengaku tak memiliki katalog yang menawarkan artis beserta harga tarif sewanya.

Namun, dia bisa mencarikannya kepada temannya bila ada pria hidung belang yang meminta.

"Kalau saya pribadi saya tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang itu," katanya.

Mendengar jawaban itu, Kapolres lantas menanyakan apakah motif yang membuat pasangan suami istri ini terlibat jadi muncikari artis.

AR beralasan hal itu karena masalah ekonomi.

"Cari tambahan pak," katanya.

Baca juga: Tidak Hanya ST dan MY, Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Penjelasan Polisi

Polisi masih mengorek terus keterlibatan pasangan suami istri sebagai muncikari artis.

Sebab, bila mengacu keterangan Kapolres saat merilis kasus tersebut, dari Rp 110 juta tarif yang dipatok kepada artis ST dan SH, keduanya hanya menerima Rp 60 juta atau masing-masing Rp 30 juta dari sekali kencan.

Sedangkan sisanya diberikan kepada muncikari.

Adapun sistem transaksi kedua artis tersebut dilakukan dengan sistem DP yang diatur oleh sang muncikari.

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko saat merilis kasus tersebut di kantornya.

Lebih lanjut Sudjarwoko menyebut bahwa sebenarnya ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.

"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko.

Diamankan saat layani pelanggan

Artis ST dan SH alias MY yang terlibat prostitusi ini ternyata diciduk saat sedang layani seorang pria di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (27/11/20).

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat

Diketahui, ST dan SH diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020).

Selain keduanya, turut ditangkap pasangan suami istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari.

Dari kamar hotel polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ujar Sudjarwoko.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Telusuri Adanya Komunitas Prostitusi Online di Kalangan Artis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini