TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut berkomentar tentang pro kontra yang menimpa Rizieq Shihab.
Menurutnya, penegakan hukum kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut terasa diskriminatif.
Ia pun tidak menyangkal bila sosok Rizieq Shihab memang tidak disukai oleh pemerintah.
Padahal, kata Fadli, perlakuan secara diskriminatif itu mengganggu rasa keadilan sebagian masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat berdiskusi dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Habib Rizieq, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot
Baca juga: 7 Pejabat Dicopot Buntut Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq Shihab, Begini Nasib Mereka
"Sosok Habib Rizieq Shihab bukanlah seorang yang disukai oleh pemerintah."
"Walaupun tidak mempunyai masalah hukum karena sudah SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan), tidak punya masalah hukum juga di Arab Saudi."
"Tetapi diperlakukan secara diskriminatif, ini yang menurut saya mengganggu rasa keadilan di sebagian masyarakat," kata Fadli, dikutip dari tayangan Youtube ILC, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, upaya diskriminatif itu diperkuat dengan penggunaan Undang-Undang yang dipakainya.
Pasalnya, Fadli mendapat informasi penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab akan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kenapa penerapan atau upaya untuk penegakkan hukumnya begitu diskriminatif."
"Tidak betul-btul mau mencari atau menegakkan hukum, apalagi belum apa-apa Undang-Undang yang mau dipakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."
Baca juga: Bima Arya Benarkan Rizieq Shihab Kabur dari RS UMMI, FPI Bantah: Beliau Sudah Sehat
Baca juga: Disebut Berstatus ODP, Habib Rizieq Juga Swab Test Diam-diam, Rumah Sakit Kena Tegur, Ini Alasannya
"Itu tentang karantina kesehatan yang tidak memadai dalam memayungi peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini," ungkap Fadli.
Selain itu, lanjut Fadli, diskriminatif juga diperkuat dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan lain.