TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pria menyamar menjadi polisi dan bermodalkan korek api berbentuk pistol.
Keduanya memeras tiga pemuda asal Bekasi pada Kamis (19/11/2020).
Para korban adalah Muhammadiyah Yoda Akram (19), Dede Iman Surahwan (23), dan Agus Mara (24) diperas dengan tuduhan membeli obat-obatan terlarang.
Dua pelaku kemudian ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing menjelaskan, awalnya tiga korban membeli obat di apotek sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya
Mereka diketahui membeli beberapa butir pil Tramadol.
Ketika dalam perjalanan pulang, dua pelaku berinisial HH (27) dan AW (22) langsung memberhentikan ketiga korban.
"Pelaku yang mengaku anggota Polri memepet korban sambil mengeluarkan sepucuk senjata korek api jenis Glok," kata Erna saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Pelaku kemudian bertanya-tanya kepada korban sambil melakukan penggeledahan. Korban mengaku habis membeli tramadol.
Dua pelaku langsung mengambil salah satu handphone milik korban beserta obat tersebut.
Usai penggeledahan, ketiga korban dipaksa pelaku ikut ke kantor polisi.
Sampailah mereka di depan kantor Polsek Bekasi Timur.
Baca juga: Suami Jual Istri, Kerap Aniaya Istri Jika Sepi Pelanggan atau Uang Hasil dari Prostitusi Sedikit
"Setelah sampai depan Polek, pelaku bilang 'mau dibantu diselesain di sini atau saya masukin ke dalam kantor? Kalau di selesaiin telepon bosmu siapin duit Rp 4.000.000 langsung transfer'," kata Erna.
Korban yang panik kemudian menghubungi atasannya terkait tawaran tersebut.