TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akad pernikahan putri Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020 lalu.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil 5 orang sebagai saksi pada hari ini, Senin (30/11/2020).
Menurut Awi, saksi yang dipanggil merupakan Ketua RT-RW di sekitar kediaman Habib Rizieq, Plt Kapolsek Tanah Abang, Camat hingga panitia acara kerumunan di Petamburan.
"Perkembangan kasus kekarantinaan kesehatan bahwasannya untuk Polda Metro Jaya hari ini telah memanggil 5 orang saksi mulai dari RT-RW kemudian pelaksana harian Kapolsek Tanah Abang, Camat dan panitia yang di Petamburan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Penampakan Ambulans RS UMMI Bogor Masuki Kawasan Petamburan III
Baca juga: Sekjen PPP Harap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi
Dari sejumlah saksi yang dipanggil, terdapat satu orang yang tidak hadir dalam pemanggilan itu yakni panitia acara atas nama HAU.
Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran HAU dalam klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.
"Hanya satu orang saja yang tidak hadir yaitu panitia atas nama HAU. Kita sama-sama tunggu, saksi lain 4 orang telah dilakukan pemeriksaan. Setiap hari Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan. Pemanggilan baik itu dilakukan klarifikasi maupun saksi-saksi lainnya yang mengetahui melihat merasakan langsung kejadian di Petamburan," tukasnya.