TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
Pemanggilan tersebut terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Mereka sebelumnya tak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Baca juga: Rizieq Shihab Tidak Hadiri Pemeriksaan Karena Beralasan Sakit, Polisi Tanya Mana Surat Sakitnya
Baca juga: Polisi Dihalangi FPI Saat Antarkan Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq, Diminta Tunggu 30 Menit
Berikut fakta-fakta terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Surat Panggilan Telah Diterima
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, surat panggilan kedua telah diantarkan penyidik ke kediaman keduanya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Rencananya, Rizieq Shihab dan menantunya akan menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12/2020).
Yusri berharap, Rizieq Shihab dan Hanif Alatas dapat memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian.
"Kepada saudara MRS dan HA kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin, pekan depan," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Alasan Tak Hadir Dinilai Tak Wajar
Yusri mengatakan, alasan ketidakhadiran Habib Rizieq pada pemeriksaan pertama dinilai tidak wajar.
"Karena kemarin datang pengacaranya untuk menyampaikan alasan kenapa nggak hadir dalam panggilan pertama."
"Tetapi menurut penyidik itu tidak patut dan wajar alasan yang diberikan oleh tim pengacara saudara MRS sendiri," kata dia, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: JK Sebut Habib Rizieq Populer karena Kekosongan Pemimpinan, Amien Rais: Menurut Saya Ada Kezaliman
Baca juga: Ikuti Saran Tim Medis, Rizieq Shihab Isolasi Mandiri dan Minta Maaf Belum Bisa Keliling Silaturahmi
Menurutnya, jika Rizieq Shihab dalam kondisi sakit, maka juga harus menyertakan surat keterangan dokter yang menunjukkan penyakit yang dideritanya.