TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai penangkapan Soni Ernata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian, bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Menurut Sahroni, jika seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya ulama tersebut menerima konsekuensi hukumnya.
“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama, tapi emang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang diem aja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Sahroni melihat, perilaku yang dilakukan Maaher memang ujaran kebencian dan sudah seharusnya diproses hukum.
“Yang dilakukan Ustaz Maaher itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu," ucap politiku NasDem itu.
"Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” sambung Sahroni.
Baca juga: FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi
Oleh sebab itu, Sahroni mendukung langkah Kepolisian dalam melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.
"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," papar Sahroni.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat in Maaher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.