News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Belum Ada Surat Penangguhan Penahanan dari Pihak Kepolisian

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana digiring ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana yakni Hisbullah Ashiddiqi memaparkan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. 

Diketahui, Eggi Sudjana yang terjerat kasus makar pada 2019 ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

"Kalau teman-teman ingat pada 2019 sekitar bulan Juni, ketika bang Eggi ditahan selama 42 hari itu kemudian dikeluarkan, kita memahaminya ada penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan pak Dasco," ujar Hisbullah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pak Dasco dan timnya, sampai saat ini surat penangguhan penahanan belum ada dari pihak kepolisian kepada pihak keluarga maupun pak Eggi sendiri," imbuhnya. 

Hisbullah mengatakan dalam bahasa hukum kliennya seperti dilepaskan begitu saja tanpa surat penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Eggi Sudjana yakni Hisbullah Ashiddiqi  (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Hanya saja Eggi Sudjana disebutnya memiliki ketentuan wajib lapor. 

Baca juga: Tak Hadiri Pemanggilan Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana Pilih Rayakan Ultah dengan Keluarga 

Dalam seminggu, kata dia, kliennya harus wajib lapor dua kali. Barulah setelah Kasat menyampaikan Eggi tidak perlu wajib lapor lagi, maka kliennya berhenti wajib lapor. 

Dengan asumsi itu, Hisbullah mengatakan pihaknya kemudian mencabut semua gugatan praperadilan dan sebagainya. Seperti pengaduan laporan ke Ombudsman hingga Komnas HAM. 

"Harapan kita pada saat itu menilai asumsinya ini sudah clear dan tidak perlu lagi dipersoalkan. Dari sisi hukum jelas tidak ada yang namanya makar itu. Coba teman-teman lihat sekarang proses pemerintahan berjalan baik, proses politik juga lumayan kondusif sekarang," jelasnya. 

"Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal itu, baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelapor sendiri. Sekarang pelapor sendiri apa kerugiannya dia? Meskipun dia relawan Jokowi, terlepas daripada itu kita menilai proses hukumnya sudah clear, sudah selesai. Jadi kami tetap berpikiran positif kepada pihak kepolisian mengenai panggilan hari ini, mungkin dalam konteks agar ada kepastian hukum terkait penghentiannya. Itu yang kita harapkan, nanti kita minta klarifikasilah kepada penyidik," pungkas Hisbullah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini