TRIBUNNEWS.COM - Sosok Maaher At Thuwailibi sedang menjadi perhatian publik selama beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.
Usut punya usut, pria yang akrab disapa Ustaz Maaher ini terjerat kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan
Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Siap Bikin Laporan Juga: Tunggu Giliran Gue
Tak berselang lama, Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi.
Kedua kata itu ada dalam pernyataan Ustaz Maaher yang ia unggah di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.