News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kronologi Penembakan Versi FPI dan Polisi Beda, Legislator PKS: Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta semua pihak untuk mengedepankan hukum dalam melihat tragedi penembakan yang terjadi antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pihak kepolisian.

Adang mencermati kasus yang berkembang secara faktual ada perbedaan informasi antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan FPI.

Atas situasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk.

“Adanya perbedaan penjelasan dari polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut, jika masih ada kesimpangsiuran maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen” ujar Adang kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Politikus PKS ini menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain.

Baca juga: Munarman Sebut Laskar FPI Tak Dibekali Senjata Api, Fadli Zon: Pendukung Rizieq Shihab Cinta Damai

"Namun demikian, dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan," ucapnya.

Barang bukti digerlar saat rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/HO/Humas Mabes Polri (Tribunnews/HO/Humas Mabes Polri)

Kronologi Versi Kepolisian

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). 

"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12), pukul 10.00 WIB. 

"Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagi sumber. Termasuk rekan-rekan media mendapat berita akan ada pengerahan kelompok massa," kata dia. 

Setelahnya, Fadil menceritakan bahwa satu unit polisi yang beranggotakan enam orang dari Polda Metro Jaya melakukan lidik. 

Saat itu, anggota kepolisian disebut mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS. Namun ternyata kendaraan polisi justru dipepet dan diserang. 

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini