TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas dari Puskesmas Villa Pertiwi mengecek langsung penerapan protokol kesehatan di TPS 84, 85 dan 86 di Perumahan Taman Indah, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020).
Kehadiran petugas di lokasi untuk memastikan petugas KPPS maupun pemilih yang hadir telah menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Mereka juga mensosialisasikan penerapan 3M yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama proses pencoblosan.
Baca juga: Komnas HAM: Pelanggaran Prokes di Kampanye, Berpotensi Terulang pada Pencoblosan dan Penghitungan
Peralatan kesehatan di TPS juga dicek secara ketat.
Pemilih yang hadir harus dicek suhu tubuh, mencuci tangan dan diberi tanda berupa stiker biru.
Petugas juga memberikan himbauan bagi pemilihan agar segera melaporkan apabila ada Petugas KPPS maupun pemilih yang sakit untuk dirujuk ke Puskesmas Cilodong.
Ketua TPS 86 Fachrul Riza mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh protokol kesehatan sesuai dengan himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga menghimbau kepada pemilih yang hadir agar segera kembali ke rumah masing-masing setelah memberikan hak suaranya.
"Kita pastikan protokol kesehatan diterapkan agar tidak ada penularan di wilayah kita" kata Fachrul saat ditemui Tribunnews, Rabu (9/12/2020).
Fachrul menyebut, pihaknya juga memastikan petugas KPPS yang bertugas dalam keadaan sehat, sehingga, pemilih yang hadir di TPS merasa aman.
Diketahui, Pilkada serentah tahun 2020 ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito juga telah mengingatkan bahwa dalam pelaksanakan Pilkada serentak harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Wiku juga menyebut, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan mengawasi penyelenggaraannya.
Bahkan, apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran keras hingga pembubaran.
Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19,red) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.
Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.
Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.