News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Sebut Remaja 17 Tahun yang Mutilasi Temannya Berstatus Ganda, sebagai Pelaku sekaligus Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya terkait terkait kasus AH (17) di Bekasi yang tega membunuh serta memutilasi temannya sendiri DS (24).

TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait kasus AH (17) di Bekasi yang tega membunuh serta memutilasi temannya sendiri DS (24).

Ia menilai AH yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver bisa memiliki status ganda dalam kasus tersebut.

Ini tidak lepas dari motif AH nekat melakukan pembunuhan dan memutilasi tubuh DS karena pelecehan seksual.

"Mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali. Berarti AH korban kejahatan seksual. Kata Presiden Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," ucap Reza kepada Tribunnews, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Semua Potongan Tubuh Korban Ditemukan

Baca juga: Mutilasi Pegawai Minimarket, Pemuda 17 Tahun Diduga Sempat Pinjam Alat Asah Pisau ke Tetangganya

Baca juga: Pengakuan Tetangga Pelaku Mutilasi di Bekasi, Sempat Dengar Suara Aneh: Ngakunya Lagi Masang Keramik

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika AH dianggap memiliki status ganda, kemudian mana yang perlu didahulukan?

Terkait pertanyaan ini pria yang juga bekerja sebagai konsultan Lentera Anak Foundation itu memandang status korban yang menjadi utama.

"Hemat saya, status korbannya didahulukan," beber dia.

Terakhir, Reza meminta tidak hanya pihak kepolisian saja yang menangani kasus AH.

"Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tandasnya.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan

Baca juga: Cerita Lengkap Manusia Silver Mutilasi Teman Sendiri di Bekasi, Kesal Disodomi Berujung Tragis

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan

Kronologi Kasus

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku mutilasi yang jasad korbannya berinisial DS (24) dibuang ke Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Kabar penangkapan pelaku mutilasi dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya benar, pelaku kasus mutilasi sudah berhasil kita amankan," kata Yusri dikutip dari TribunJakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini