Korban ternyata kerap memaksa pelaku untuk berbuat asusila.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan, korban sudah melakukan hubungan sesama jenis dengan pelaku sebanyak 50 kali.
Korban awalnya mengimng-imingi pelaku diberikan uang Rp 100 ribu untuk memuaskan hasratnya.
"Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban," kata Yusri.
Kesal dan sakit hati, akhirnya AYJ pun merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pembunuhan dan mutilasi terhadap DS bermula saat korban mendatangi kediaman nenek AYJ pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu keduanya bermain besama dengan 2 orang teman lainnya DI dan MA hingga pukul 24.00 WIB.
"Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju rumah pelaku. Korban menginap di rumah tersebut sekitar pukul 01.15 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis," ujar Yusri.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya kembali tertidur sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat korban tertidur, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
"Pelaku memotong tubuh korban menjadi 4 bagian setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat," kata Yusri.
Satu potongan tubuh masih tersimpan di rumah
Setelah memotong tubuh korban menjadi empat bagian, pelaku lantas membuangnya di beberapa tempat dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
AYJ melakukan aksi sadisnya tersebut seorang diri.