News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dalam hitungan hari, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka lalu menahannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka di kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan.

Muhammad Rizieq Shihab jadi tersangka yang juga penyelenggara acara.

Dia disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia inisial HU, Sekretaris Panitia inisial A, Penanggung jawab Keamanan inisial MS, Penanggung jawab Acara inisial SL dan Kepala Seksi Acara inisial HI.

Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri). (Capture Youtube Kompas TV)

Polda Jabar panggil Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa Polda Jabar hari Kamis (10/12/2020).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk Rizieq Shihab.

Panggilan itu terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Polda Jabar dan Ridwan Kamil minta tak perlu bawa massa

Atas pemanggilannya, Rizieq Shihab diimbau tidak membawa massa.

"Enggak ada gunanya lah membawa massa itu, sudah ikuti saja. Massa itu juga nanti akan membuat masalah tersendiri terkait situasi pandemi yang berkerumun, "

"Nanti jadi klaster lagi, enggak usah dan enggak perlu, " ujar Erdi, Senin (7/12/2020).

Menurutnya pada pemeriksaan di hadapan penyidik, orang yang bisa masuk hanya yang berkepentingan saja.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini