News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Dipulangkan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketiga nama tersebut yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Penjamin Rizieq Shihab

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Rizieq Shihab Menghasut Massa untuk Melanggar Protokol Kesehatan

Berdasarkan pantauan, Senin (14/12/2020), Ali bin Alwi, Haris, dan Habib Idrus rampung diperiksa sekira pukul 00.15 WIB.

Ketiganya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Berbeda dengan Habib Rizieq yang ditahan, ketiganya diperbolehkan pulang oleh penyidik

Tanpa berkomentar apa pun, ketiganya langsung menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar Gedung Ditreskrimum.

Saat meninggalkan lokasi, mereka bertiga disambut oleh pihak keluarga.

Tampak, polisi dari unit Provos Polda Metro Jaya mengawal dari jarak dekat.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan baikbHaris Ubaidillah, Ali bin Alwi maupun Habib Idrus meminta untuk ditahan polisi.

"Mereka yang minta, mereka minta sama, sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," katanya.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiganya tak ditahan seperti Habib Rizieq.

"Kan Pasal 93 (UU Kekarantinaan dan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Pasal 93 itu sendiri berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga hingga Anggota DPR Siap Jadi Penjamin dan  Senin 14 Desember 2020, Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini