Yusri melanjutkan, S tidak hanya mengunggah gambar ancaman tersebut, namun juga kalimat-kalimat provokatif yang menyudutkan Institusi Polri dan TNI.
S Menyebarkan berita bohong di group 00fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia.
"Sejak September S masuk ke group tersebut dan memasukan kalimat menghasut dan provokasi dengan menghujat TNI Polri."
"Termasuk ujaran provokasi untuk mencopot Pangdam, Kaplori dan Kapolda" imbuh Yusri.
Setelah dilakukan penangkapan, S mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita bohong.
Baca juga: HOAKS Video Viral Konvoi Simpatisan Gibran Tak Patuhi Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020
Baca juga: HOAKS Video Viral Konvoi Simpatisan Gibran Tak Patuhi Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020
Baca juga: Hoaks Video Viral Pria Ditinggal Nikah Setelah 5 Tahun Pacaran, Begini Klarifikasi Pengantin Pria
Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah HP, SIM card dan sejumlah tangkap layar dari berita-berita bohong.
Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dua kasus tersebut.
Yusri dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima kabar yang belum tahu kebenarannya.
"Untuk lebih bijak bermedia sosial, sebaiknya jangan langsung men-sharing dan membaca dengan jelas dan dimengerti dulu, sebelum diposting ulang ke medsos. Cari positif dan negatifnya," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)