Sedangkan barang bukti yang diamankan satu buah HP, SIM card dan sejumlah tangkap layar dari berita-berita bohong.
Baca juga: 24 Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Dipulangkan
Baca juga: Sehari Setelah Penahanan, Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk di Polda Metro Jaya
Baca juga: Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya
Tersangka DB
Yusri menjelaskan, sebelum DB alias Muhammad Umar ditangkap, ia mengunggah ujaran kebencian berupa videonya sendiri yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.
Tersangka mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap menangkap Muhammad Rizieq Shihab.
Sedangkan motif pembuatan video tersebut karena DB mengaku simpatisan dan mengidolakan Imam Besar FPI itu.
"Ia mengaku simpatian FPI dan ngefans dengan Rizieq Shihab," ujar Yusri.
Untuk barang bukti yang diamankan terkait dengan penangkapan DB berupa HP dan sebuah peci yang digunakan tersangka saat membuat video.
DB disangkakan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dua kasus tersebut.
Yusri dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima kabar yang belum tahu kebenarannya.
"Untuk lebih bijak bermedia sosial, sebagiknya jangan langsung men-sharing dan membaca dengan jelas dan dimengerti dulu, sebelum diposting ulang ke medsos. Cari positif dan negatifnya," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)