Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok akhirnya diputuskan bersalah dan melanggar kode etik, setelah melanggar netralitas di gelaran Pilkada Kota Depok 2020.
Oknum ASN berinisial S ini, berstatus sebagai Kepala Sekolah di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Ia terbukti mengikuti kegiatan kampanye satu dari dua pasangan calon.
Baca juga: Hasil Pilkada Jabar 2020 Selasa Malam Versi KPU: Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Raih 54,8%
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini, menjelaskan, siang ini ASN tersebut juga telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok.
“Hari ini putusannya, yang saya terima adalah bayar denda Rp 4 juta. Kan ancamannya bayar denda atau dua bulan kurungan,” ujar Luli saat dijumpai di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Selasa (15/12/2020)
“Masalah kepemiluan itu kalo sudah bayar denda Rp 4 juta tidak dipenjara,” timpalnya lagi.
Dalam kasus netralitas ini, sebanyak enam saksi juga telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Saat pembacaan dakwaan pada sidang perdana, yang bersangkutan tidak menyampaikan pembelaannya dan menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutannya diduga melanggar Pasal 71 Jo 188 tentang pejabat ASN dilarang melakukan perbuatan atau tindakan yang memutuskan salah satu pasangan calon,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Depok, Willi Sumarlin, kala dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.