News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa (15/12/2020).

Praperadilan itu, jelas Suharno, diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

PN Jakarta Selatan juga telah menentukan hakim praperadilan dan panitera.

Nantinya, sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro.

"Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini