Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.
Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan keempat pelaku ditangkap terkait kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.
Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Italy.
Baca juga: Sosok 2 Hacker Asal Banten yang Ditangkap Bareskrim, Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar
Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.
Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.
Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.
Para pelaku sendiri ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.
"Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP warga Kota Serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang," tegasnya.