Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 Miliyar.
Kronologi Penipuan
Dikutip TribunBanten dari Tribunnews, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.
Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.
Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.
Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.
Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.
Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.
Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.
Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.