TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu berdasarkan aturan Pemerintah Pusat dan tidak hanya diterapkan di DKI Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu
Baca juga: Demokrat ke Pemerintah : Antisipasi di Bandara Setelah Buat Kebijakan Wajib Rapid Test Antigen
"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi.
"Rapid antibodi tidak berlaku, rapid antigen-nya sudah ditentukan," ujar Riza.
Sementara untuk perjalanan darat di pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.
Untuk perjalanan domestik, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 baik PCR maupun tes antigen.
Dia menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru merupakan tanggungjawab masyarakat sendiri.
"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggungjawab pemerintah," kata dia.
Orang yang mendapat hasil tes positif tetapi tetap bepergian, akan ditempatkan di tempat karantina terdekat oleh petugas.
"Nanti dicek (dibawa ke tempat karantina) yang terdekat kalau ada yang positif," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan"