TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 laskar FPI yang tewas dalam bentrokan dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan mereka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Datangi Komnas HAM, Ungkap Kondisi Jenazah, Izinkan Otopsi Ulang
"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memang telah menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.