Yusri menjelaskan, 11 orang yang berhasil diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bermula dari Kode 555
Polisi menangkap 11 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 201 kilogram sabu ditemukan di dalam sebuah mobil di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 11 orang tersangka itu merupakan jaringan narkoba internasional.
"Ini memang jaringan internasional, kita mengikuti dan berhasil kita amankan awalnya 10 orang dan sekarang kita tangkap lagi satu orang," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yusri, kemasan sabu itu memiliki kode yang sama dengan kurir narkoba yang ditembak mati di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Januari 2020 lalu.
"Dari barang itu kode yang sama '555'. Ini adalah barang yang memang jaringan international dari Timur Tengah," ungkap dia.
Sebelum membongkar peredaran 201 kilogram sabu, polisi sudah melakukan profiling terhadap pelaku.
Baca juga: Sepekan Diintai Polisi, Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan Akhirnya Terbongkar
Penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah hampir seminggu kita mem-profiling, tim sudah selidiki selama seminggu dan berhasil menemukan memang akan masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri.
Menurut Yusri, barang haram tersebut hendak dikirim ke suatu tempat sehingga petugas melakukan penangkapan di jalan.
"Kita tangkap di jalan karena memang dari hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim ke mana, sehingga kita ikuti," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Polisi: 100 Juta Jiwa Manusia Terselamatkan, Bongkar Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan, Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka, Ini Perannya, Sepekan Diintai Polisi, Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan Akhirnya Terbongkar, Bermula dari Kode 555, Polisi Bisa Bongkar Sindikat 201 Kg Sabu di Petamburan