Utami berangkat dari daerah Malang, Jawa Timur bersama 10 orang lainnya dengan syarat KTP asli maupun surat nikah dan ijazah. Selain itu dirinya juga mendapat uang saku sebesar Rp 3 juta.
“Saya udah 15 hari di sini, kalau yang lain nggak tahu. Kan beda-beda, nggak tahu dari daerah mana juga. Ini belum tahu kapan (berangkat),” kata Utami.
Sebelumnya Badan Pelindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan pada Rabu (23/12/2020) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga adanya tempat penampungan TKI ilegal.
"Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)" kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020). (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penggerebekan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Pasar Rebo Berawal dari Rapid Test
Baca tanpa iklan