Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil penyelidikan kepolisian diketahui sang pasien menyebarkan konten itu melalui tiga akun.
Akun ini yang masih didalami penyidik.
"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan penyidik juga masih tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk. Sebaliknya, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
"Kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dilakukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," katanya.
Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.
Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.
Bagaimana tindakan asusila tersebut bisa terungkap? Berikut 5 fakta kasus seks sesama jenis di RSD Wisma Atlet.
1. Kasus Terungkap dari Media Sosial
Tindakan asusila antara perawat dan pasien Covid-19 itu awalnya terungkap dari pengakuan pasien di media sosial.
Pasien tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RSD Wisma Atlet melalui akun Twitter @bottialter, Jumat (25/12/2020).
Dari tangkapan layar percakapan tersebut, pasien dan perawat diketahui janjian melakukan hubungan seks sesama jenis di toilet Wisma Atlet.
Si pasien juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat Wisma Atlet.