News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Sambangi Petamburan, Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aparat gabungan TNI-Polri menyambangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dipimpin Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mereka melakukan penertiban di kawasan tersebut.

Salah satunya dengan mencopot spanduk-spanduk FPI yang masih membentang di sekitaran Petamburan III.

Hal tersebut dilakukan usai pemerintah melalui Kementerian Koordinator  Politik Hukum dan Keamananan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Pantauan di lokasi pukul 16.15 WIB, tampak sejumlah pasukan Brimob ikut mengamankan spanduk FPI.

Tak hanya itu, mereka juga memasuki Gang Paksi tempat kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Mereka mencopot spanduk besar yang membentang di samping Kantor Sekretariat FPI.

Tak ada laskar FPI yang terlihat melawan giat dari aparat gabungan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengamanan di Markas FPI masih berlangsung.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud. 

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini