TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mendapat dukungan dari kepala daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi aturan tersebut.
"Ya, sudah menjadi tanggung jawab kami semua, pemerintah pusat maupun provinsi, konsekuensi diputuskan tanggung jawab kita bersama," kata Ahmad Riza Patria, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentu mendukung hal tersebut lantaran demi mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Kemlu Ungkap Alasan Pemerintah Melarang WNA Masuk Indonesia Hanya 14 Hari
Menurut Ahmad Riza Patria, virus Covid-19 yang hampir satu tahun menggerayangi Jakarta tak boleh dianggap remeh.
"Betul, ini juga tantangan kita. Tidak boleh dianggap enteng," katanya.
"Kami ingin terus melakukan pengetatan, disiplin, dan penertiban terhadap masyarakat," lanjutnya.
Senada dengan Ahmad Riza Patria, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany juga memberi tanggapan terkait merebaknya varian baru virus Covid-19.
Seperti diketahui, saat ini dunia tengah dihebohkan dengan temuan adanya varian baru Covid-19.
Sejumlah sumber menyebutkan corona baru itu ditemukan pertama kali di Inggris pada November 2020.
Namun saat ini, kasus virus corona baru ditemukan di sejumlah negara lainnnya, terutama di belahan Eropa.
Singapura belum lama mengonfirmasi ada warganya yang terpapar corona varian baru itu sepulang dari Inggris.
Baca juga: Wali Kota Airin Sebut Kasus Varian Baru Covid-19 Belum Ada di Tangsel
Airin berterima kasih kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, yang menutup akses masuk semua warga negara asing (WNA) dari negara manapun.
Penutupan akses masuk itu akan dimulai pada Jumat (1/1/2021) sampai Kamis (14/1/2021).