Rizieq kemudian ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.
Polda Metro Jaya menjerat Rizieq dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Belakangan FPI menyatakan penahanan terhadap Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Rizieq meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Baca tanpa iklan