News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Jelang Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jaksel Dijaga Ketat Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian membatasi jumlah orang yang bisa memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).

Rizieq kemudian ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.

Polda Metro Jaya menjerat Rizieq dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Belakangan FPI menyatakan penahanan terhadap Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum Rizieq meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini