TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga Minggu (17/1/2021).
Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Pemprov DKI fokus menekan penambahan kasus Covid-19, satu di antaranya akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyebut per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020
Baca juga: Pemprov DIY Tetap Menerima Wisatawan Berkunjung ke Yogyakarta, Tidak Ada Opsi PSBB
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujarnya, dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (3/1/2021).
Kewaspadaan yang ditekankan oleh Widyastuti juga didasarkan dari incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta.
Sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW.
Artinya, tidak ada kota/kabupaten Administrasi sekaligus Kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan, yakni Pulau Kelapa dan Pulau Pari saja yang tak ada penambahan kasus.
“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat Kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64,” jelasnya.
Selain itu, tingkat mortalitas akibat Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan, karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat Covid-19.
Pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang, dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.
Sementara itu, Widyastuti menjelaskan, keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta yang cenderung meningkat.
Meskipun, Pemprov DKI Jakarta telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 tempat tidur isolasi pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 tempat tidur isolasi pada 3 Januari 2021.