TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus video syur Michael Yukinobu Defretes (MYD) ternyata dikenakan wajib lapor oleh kepolisian tiap dua pekan atau dua minggu.
Nantinya, MYD bakal wajib lapor pada hari Senin dan Kamis ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya yang mengatakan MYD dikenakan wajib lapor tiap hari Rabu.
"Untuk saudara MYD banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin dan Kamis per dua minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Adapun wajib lapor ini dikenakan kepada MYD setelah yang bersangkutan tidak ditahan selepas menjalani pemeriksaan hampir 12 jam pada Senin (4/1) kemarin.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli ITE hingga Pornografi terkait Kasus Video Syur Gisel
Usai diperiksa oleh penyidik kala itu, MYD meminta maaf kepada keluarga dan pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh tindakannya bersama Gisella Anastasia.
"Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan hari ini, dan saya akan ikuti prosesnya. Saya minta maaf atas perbuatan yang sudah saya lakukan," ujar MYD, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).
"Mohon maaf atas pihak-pihak yang terkait dan seluruh keluarga saya," lanjutnya.
MYD diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan terlihat berjalan keluar pada pukul 21.47 WIB.
MYD tak banyak bicara, ia langsung pergi meninggalkan awak media dengan didampingi kuasa hukumnya dan langsung masuk ke mobilnya.
Diketahui, MYD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran penyebaran video seks yang ia lakukan bersama Gisella Anastasia.
Keduanya memang dijadwalkan diperiksa hari ini, namun hanya MYD yang hadir, sementara Gisel tak hadir dengan alasan menjemput anak.