TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan didampingi 24 kuasa hukum.
John Kei dihadirkan secara virtual lewat videoconference dalam sidang perdana tersebut, Rabu (13/1/2021).
Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya diikuti kuasa hukum John Kei yang berjumlah 24 orang.
Karena banyaknya pengacara John Kei, hanya ada 13 pengacara yang dapat duduk di bangku kuasa hukum.
Sisanya duduk di kursi pengunjung sidang.
Baca juga: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?
Pada awal persidangan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Mereka meminta majelis hakim agar merampingkan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei.
"Saya harap hanya diwakili satu kuasa hukum saja yang mulia," pinta JPU kepada majelis hakim.
Namun hal itu sempat disanggah para kuasa hukum.
Pasalnya mereka mengaku memiliki surat kuasa untuk mendampingi John Kei dalam persidangan.
Ketua majelis hakim Yulisar mempertimbangkan sanggahan kuasa hukum.
Akhirnya para kuasa hukum diminta serahkan surat kuasa hukum agar diperiksa oleh majelis.
Para kuasa hukum maju ke meja majelis untuk memberikan surat kuasa.
Baca juga: Sosok Melan Refra, Putri John Kei, Sebut Nus Kei Dulu Dekat Keluarganya
Ketua Hakim Yulisar memeriksa satu per satu surat kuasa tersebut.
Satu per satu kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dipanggil berurutan oleh majelis hakim.
Hasilnya hampir seluruh kuasa hukum yang duduk di bangku kuasa hukum memiliki surat resmi kuasa persidangan.
"Ini sudah ada surat kuasanya ya. Jadi dipersilakan para kuasa hukum ikut dalam persidangan," kata Yulisar dalam sidang.
Sidang pun baru dimulai pukul 15.00 WIB atau molor sekira lima jam dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.
Diketahui sebelumnya John Kei akan diadili perdana atas kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Yustus Crowning Rahakba.
Rencananya sidang perdana itu akan digelar Rabu (13/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar, rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB," terang Eko dikonfirmasi Rabu.
Baca juga: Putri Sulung John Kei Minta Maaf, Melan Refra Punya Harapan Besar dengan Perubahan sang Ayah
Namun demikian, karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, John Kei tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Ia hanya mengikuti persidangan lewat video teleconference di lokasinya tengah ditahan saat ini.
Diketahui sebelumnya John Kei atau bernama lengkap John Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi.
Pada (22/6/2020) lalu, dia ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban penganiayaan bukan orang asing, melainkan anak buah John Kei sendiri yakni Yustus Crowning Rahakba.
Yustus tewas bersimbah darah terkena luka bacokan bertubi-tubi yang dilakukan anak buah John Kei lain.
Penganiayaan dan pembunuhan itu merupakan intruksi dari John Kei.
Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan berlandaskan perseteruan John Kei dengan pamannya sendiri Nus Kei.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Ditolak JPU Karena Penuhi Ruang Sidang, John Kei Didampingi 24 Pengacara pada Sidang Perdana