TRIBUNNEWS.COM - Pelaku mutilasi di Bekasi, A (17), divonis 7 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021).
A yang memutilasi DS (24), dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Remaja Pelaku Mutilasi Pria yang Menyodominya Bukan Manusia Silver, Kerja di Toko Elektronik
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver
"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.
Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.
Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis.
Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.