News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Bekasi

UPDATE Kasus Remaja Mutilasi Pria di Bekasi, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk hubungan sesama jenis

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku mutilasi di Bekasi, A (17), divonis 7 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021).

A yang memutilasi DS (24), dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Remaja Pelaku Mutilasi Pria yang Menyodominya Bukan Manusia Silver, Kerja di Toko Elektronik

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Terkait Sosok Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi, Bukan Manusia Silver

"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.

Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.

Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.

Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.

Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis.

Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi

A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini