Berikut rekomendasi dari Komnas HAM untuk menindaklanjuti tewasnya Laskar FPI:
1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Baca juga: Bareskrim Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Baca juga: Jokowi Terima 103 Halaman Laporan Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai standar HAM.
Kronologi Baku Tembak Berdasarkan Hasil Rekonstruksi
Tim Bareskrim Polri mengungkap saat melakukan patroli siber pada 7 Desember 2020, petugas mendapati adanya rencana pengepungan Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Untuk mengantisipasi adanya gangguan, tim penyelidik melakukan pendataan pada beberapa titik kantong massa Rizieq Shihab.
Salah satunya di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada saat petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 WIB, dari 10 kendaraan rombongan Rizieq Shihab, satu di antaranya memisahkan diri menuju daerah Ciawi dan mengarah ke Megamendung.
Sedangkan kendaraan lainnya keluar ke arah Tol Cikampek dengan tujuan Karawang.
Di dekat bundaran di Interchange Karawang Barat, satu mobil petugas terpisah.
Baca juga: Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat, Tim Advokasi Laskar FPI Kritik Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM yakin Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI Dipercaya Dunia Internasional
Di sekitar TKP pada saat itu, kondisi jalan tengah sepi dan lampu penerangan mati.