TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan sanksi sosial baru bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Sebelumnya, mereka pernah memberikan saksi pelanggar prokes dengan berlari 800 meter dan memanjat pohon.
Kali ini, pelanggar prokes disanksi berziarah langsung ke makam khusus Covid-19.
Dalam hal ini, tempat pemakaman umum (TPU) Jombang, Ciputat.
19 Pelanggar Terjaring, Dibawa ke TPU Jombang
Sebanyak 19 pelanggar prokes di sekitaran Jombang, Ciputat, diangkut aparat Satpol PP yang bekerja sama dengan polisi dan TNI ke TPU Jombang, Senin (18/1/2021).
Sambil dipakaikan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan", para pelanggar yang mayoritas laki-laki itu didudukkan di depan makam korban Covid-19.
Mereka duduk menghadap makam para korban Covid-19 yang tidak mereka kenal.
Setelah sekira satu jam, mereka mengikuti doa bersama yang dipimpin petugas Satpol PP.
"Teman-teman yang melanggar prokes terkait dengan masker kenapa kita ajak ziarah ke mari. Kami bersama-sama jajaran samping, Kepolisian, dan TNI tentunya dengan mengajak ziarah ini biar masyarakat paham," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachyr di lokasi.
Baca juga: Nasib TPU Jombang: APD Bekas Pakai Berserakan, 10 Bulan Limbah Medis Hanya Dibakar
Setelah berziarah, para pelanggar prokes diantar kembali ke tempat mereka diangkut, menggunakan truk tronton.
"Jadi kami minta agar masyrakat sama-sama yo kita jaga diri kita, jaga saudara-saudara kita, jaga keluarga kita, jaga masyarakat Kita Tangerang Selatan agar tidak terpapar covid-19," kata Muksin.
Berikut Potret para Pelanggar yang Kena Sanksi
Pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi berupa berziarah ke makam korban Covid-19 untuk membuat efek jera.