TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap terpidana kasus korupsi bernama Nurdiana di Komplek Departemen Kesehatan, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (21/1/2021) malam.
"Pada saat penangkapan, terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan oleh tetangganya," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Buru Harun Masiku Hingga Sjamsul Nursalim, KPK Bentuk Satgas Khusus
Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.
Pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 Januari 2016, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Kades Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kabur Bawa Keluarga dan Perabotan Rumah
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 Juta.
"Pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jaksel untuk proses eksekusi," pungkasnya.