6. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar
Penulis : Singgih Wiryono