News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mesum di Halte Jalan Kramat Raya, Wanita Diduga Pelaku Tidak Mabuk, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku wanita dalam video mesum di halte, MA (21 tahun, kanan) digiring polisi saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan satu orang pelaku pasangan mesum yang melakukan perbuatan mesumnya di tempat umum yakni di halte, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Si wanita dibayar Rp 22 ribu

Diberitakan Tribun Jakarta, wanita berinisial MA (21) ini mengaku diiming-imingi uang Rp 22 ribu untuk melakukan tindakan mesum tersebut.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku saat berbuat asusila tidak dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Jadi Korban Begal Payudara Padahal Cowok, Banu Ungkap Pelecehan Seksual Tak Kenal Gender

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan Pekerja Seks Komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin (tengah) didampingi Kapolsek Senen, Kompol Ewo memberikan keterangan terkait ungkap pelaku video mesum, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan satu orang pelaku pasangan mesum yang melakukan perbuatan mesumnya di tempat umum yakni di halte, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang diamankan yaitu MA (21), seorang wanita. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

Baca juga: Driver Ojol Ditusuk Penumpangnya, Tubuhnya Berlumuran Darah, Susah Payah Teriak Begal

MA telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Ilustrasi Mesum (Net)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini