News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket Kawasan Ciputat-Parung, Ini Peran Para Tersangka

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket Kawasan Ciputat-Parung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok spesialis minimarket di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Ada lima tersangka yang diringkus polisi dalam kasus  ini.

Kelima tersangka yakni RJ, WAM, AG, dan MFA sebagai eksekutor, sementara MNU sebagai penadah.

"Inisial RJ usia 20 tahun ini adalah kaptennya. Dia yang mengatur pengakuannya baru 4 kali melakukan ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Adapun RJ bersama WAM, dikatakan Yusri, yang melakukan aksi dengan membobol brankas yang ada di lantai dua minimarket tersebut.

Dalam aksinya, keduanya menggunakan senjata tajam berupa celurit.

"Minimarket mau tutup, dia masuk sementara pegawai lagi mengepel karena persiapan mau tutup. Yang masuk duluan adalah RJ sama WAM, kemudian menodongkan celurit, lalu temannya MFA dan AG menyusul," kata Yusri.

Baca juga: Perampok Minimarket di Lampung Didor, Dipicu Motif Dendam dan Berupaya Hilangkan Barang Bukti

MFA dan AG, dikatakan Yusri, menggunakan pistol yang ternyata adalah korek api. Mereka berdua menunggu di bawah minimarket.

Uang yang dirampok di minimarket tersebut sekitar Rp37 juta dan dibagi empat.

"Dari Rp37 juta sekian ini mereka masing-masing Rp11 juta, sementara yang lain Rp3 juta. Kemudian penadah handphone (MNU) baru dapat Rp150 ribu," tambahnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Yusri mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Bogor, sebab wilayah aksi mereka di kawasan Ciputat, Pamulang, Parung, dan Bogor.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini